Admin TRIP mau kasih info nih buat Kang Bro dan Teh Sist yang mau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kantor Polisi untuk berbagai keperluan.
Perhatikan beberapa poin di bawah ini ya, biar gak bolak balik kesana-kesini buat lengkapi persyaratannya.
Cekibrot ..
Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK :
1.
SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
2.
Fotokopi KTP/SIM.
3.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan
Keluarga).
4.
Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5.
Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Fotokopi Ijazah Terakhir.
Semoga bermanfaat ya..
2 komentar:
Apakh hrs pke srt pengantr dari desa??
Untuk surat pengantar dari desa hanya untuk pembuatan SKCK pertama kali saja
Posting Komentar