SELAMAT DATANG DI WEBSITE MINI TRIP PURWAKARTA

Apakah menurut Anda website ini sudah baik ?

Jumat, 11 Maret 2016

Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK



Admin TRIP mau kasih info nih buat Kang Bro dan Teh Sist yang mau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kantor Polisi untuk berbagai keperluan.

Perhatikan beberapa poin di bawah ini ya, biar gak bolak balik kesana-kesini buat lengkapi persyaratannya.

Cekibrot ..


Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK :

1.                SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
2.                Fotokopi  KTP/SIM.
3.                Fotokopi  KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga).
4.                Fotokopi  Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5.                Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6.            Fotokopi Ijazah Terakhir.

Semoga bermanfaat ya.. 

Sumber : Mbah Google

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakh hrs pke srt pengantr dari desa??

Unknown mengatakan...

Untuk surat pengantar dari desa hanya untuk pembuatan SKCK pertama kali saja